DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BATU BARA MELAKUKAN SOSIALISASI TERKAIT PENGELOLAHAN PERPARKIRAN.
Batu Bara – Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batu Bara Berlin S. Hutabarat, S.Si.T didampingi oleh Personil Dinas Perhubungan Kabupaten Batu Bara lakukan Sosialisasi kepada Juru Parkir Kabupaten Batu Bara terhadap Pengelolahan Parkir ditepi jalan umum sesuai dengan Peraturan Daerah, Jumat (10/03/2023).
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Retribusi Daerah, Peraturan Bupati Batu Bara Pasal 3 Ayat (1) Huruf (C) Tentang Penyediaan Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum. Dimana dijelaskan juga pada Pasal 19 sampai dengan 24 Tentang Pengelolahan Perparkiran, Penetapan Lokasi Tempat Parkir, Besaran Pendapatan Target Restribusi dan Kelas Perparkiran di Kabupaten Batu Bara.
Perparkiran merupakan hal tidak bisa lepas dari pembahasan hampir diseluruh daerah karena secara tidak langsung akan berkaitan dengan lalu lintas didaerah tersebut dan tentu berpengaruh dengan pendapatan daerahnya sendiri.
Tujuan sosialisasi tersebut adalah untuk meningkatkan kepatuhan target pendapatan dan peningkatan pelayanan juru parkir kepada pengguna lahan parkir.
Dalam sambutannya dan sekaligus membuka acara sosialisasi tersebut Plt. Kepala Dinas Perhubungan Batu Bara menyampaikan pesan kepada juru parkir untuk bersikap ramah dan memberi pelayanan yang baik kepada pengguna lahan parkir serta berharap juru parkir yang belum terdaftar kontrak supaya segera didata dan didaftar masuk juru parkir yang berkontrak dengan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, hal tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan potensi retribusi parkir tepi jalan umum ditahun 2023.
Plt. Kepala Dinas juga menjawab beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh juru parkir yang hadir mengenai apakah lahan parkir milik pribadi dapat dipungut atau tidak. Dalam sambutannya Plt. Kepala Dinas juga menjelaskan bahwa lahan parkir terbagi menjadi dua, dimana Lahan Parkir Dibahu Jalan Milik Daerah (On Street Parking) merupakan parkir dibahu jalan yang berhubungan langsung dengan pihak Dinas Perhubungan yang nantinya akan masuk kedalam Kas Daerah. Dan Lahan Parkir Milik Individu (Off Street Parking) merupakan parkir milik perorangan atau khusus yang nantinya akan Dikenakan Pajak.