skip to Main Content
A. Izin Pengelola Parkir Khusus
  1. Mengisi formulir permohonan Izin Penyelenggaraan Parkir, bermaterai 10.000.
  2. Fotokopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung jawab, sebanyak 1 (satu) lembar.
  3. Fotokopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan/atau Perusahaan, sebanyak 1 (satu) lembar.
  4. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan, sebanyak 1 berkas (khusus pemohon berbadan hukum).
  5. Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN).
  6. Fotokopy Izin Mendirikan Bangunan lokasi parkir, sebanyak 1 (satu) lembar (khusus penyelenggaraan parkir pada gedung parkir murni dan gedung parkir pendukung).
  7. Fotocopy bukti pelunasan PBB tahun terakhir, sebanyak 1 (satu) lembar.
  8. Surat Pernyataan melaksanakan kewajiban mendaftarkan seluruh Tenaga Kerja / Karyawan pada program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, bermaterai 10.000.
B. Izin Pengelola Parkir di Tepi Jalan Umum
  1. Ketentuan kerjasama pengelolaan parkir
    • Mengajukan permohonan
    • Fotocopy akte pendirian perusahaan;
    • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    • Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
    • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. Ketentuan Untuk Juru Parkir
    • Mengajukan permohonan
    • Fotocopy kartu tanda penduduk; dan
    • Foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar.
C. Rekomendasi Izin Trayek
  1. Surat Izin Usaha Angkutan
  2. Surat Peryataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin trayek;
  3. Fotocopy surat tanda Nomor Kendaraan Bermotor sesuai domisili perusahaan dan Fotocopy Buku Uji;
  4. Menguasai fasilitas penyimpanan/pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai pemilikan atau penguasaan;
  5. Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraanya untuk tetap dalam kondisi laik jalan;
  6. Surat keterangan kondisi usaha, seperti permodalan dan Sumber Daya manusia;
  7. Surat keterangan komitmen usaha, seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan;
  8. Surat pertimbangan dari gubernur atau Bupati/Wali kota, dalam hal ini Dinas propinsi atau Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi lalu lintas dan angkutan jalan.
D. Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang
  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  2. Akte pendirian perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akte pendirian koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi, tanda jati diri bagi pemohon perorangan;
  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
  5. Pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor untuk pemohon yang berdomisili di pulau Jawa, Sumatera dan Bali;
  6. Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan.yang diterapkan;
  7. Surat pertimbangan dari gubernur atau Bupati/Wali kota, dalam hal ini Dinas propinsi atau Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi lalu lintas dan angkutan jalan.
E. Rekomendasi Izin Usaha Jasa Angkutan
  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  2. Akte pendirian perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akte pendirian koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi, tanda jati diri bagi pemohon perorangan;
  3. Surat keterangan domisili perusahaan;
  4. Surat izin tempat usaha (SITU);
  5. Pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor untuk pemohon yang berdomisili di pulau Jawa, Sumatera dan Bali;
  6. Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan.yang diterapkan;
  7. Surat pertimbangan dari gubernur atau Bupati/Wali kota, dalam hal ini Dinas propinsi atau Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi lalu lintas dan angkutan jalan.
F. Izin Insidentil
  1. Fotocopy Kartu Pengawasan (KP) ijin trayek yang masih berlaku
  2. Fotocopy buku kir yang masih berlaku
  3. Fotocopy STNK
  4. Fotocopy SIM Pengemudi
G. Rekomendasi Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan
  1. Perorangan Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau korporasi yang didirikan untuk itu
  2. Memiliki akta pendirian perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan hukum Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia perorangan yang mengajukan surat permohonan Izin usaha angkutan penyeberangan
  3. Persyaratan tertulis sanggup untuk memiliki sekurang-kurangnya 1unit kapal penyeberangan berbendera Indonesia yang memiliki persyaratan keselamatan kelaiklautan kapal yang diperuntukkan bagi angkutan penyeberangan dan kepastian rencana lintas yang akan dilayani
  4. Memiliki tenaga ahli dalam pengelolaan usaha angkutan penyeberangan
  5. Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
H. Rekomendasi Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Lokal
  1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp.6.000
  3. Fotocopy Izin Pembangunan Pelabuhan Pengumpan Lokal;
  4. Pembangunan pelabuhan telah selesai dilaksanakan
  5. Tersedianya sarana dan prasarana keamanan dan keselamatan pelayanan
  6. Tersedianya fasilitas untuk menjamin kelancaran arus penumpang dan barang
  7. Memiliki sistem pengelolaan lingkungan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam dokumen lingkungan
  8. Memiliki sistem dan prosedur pelayanan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelabuhan
  9. Tersedianya sumber daya manusia di bidang teknis pengoperasioan pelabuhan yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat
  10. Berita acara ujicoba sandar/ lepas dan olah gerak kapal
  11. Surat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pengoperasian pelabuhan atau terminal yang bersangkutan
  12. Surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan lingkungan hidup dan peraturan perundang-undangan lainnya
  13. Foto copy STTS PBB
I. Rekomendasi Izin Pengerukan Pelabuhan Pengumpan Lokal.
  1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,-
  2. Foto copy KTP Pemohon;
  3. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga diketahui Kades/Lurah dan Camat setempat
  4. Rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah setempat
  5. Rekomendasi dari Camat setempat;
  6. Denah Lokasi/Site Plan
  7. Foto copy Akte pendirian badan hukum/usaha yang sah
  8. Surat keterangan domisili perusahaan
  9. Keterangan penanggung jawab kegiatan
  10. Foto copy Bukti Setoran pajak/retribusi daerah
  11. Pas Fhoto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
  12. Keterangan mengenai maksud dan tujuan kegiatan pengerukan
  13. Lokasi dan koordinat geografis areal yang akan dikeruk
  14. Lokasi dan koordinat geografis areal yang akan dikeruk
  15. Peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan dikerjakan
  16. Hasil penyelidikan tanah daerah yang akan dikeruk untuk mengetahui jenis dan struktur dari tanah
  17. Hasil studi analisis mengenai dampak lingkungan atau sesuai ketentuan yang berlaku
  18. Dokumen Pengelolaan dan pemantauan lingkungan (UKL/UPL/AMDAL)
  19. Hasil studi analisis mengenai dampak lingkungan atau sesuai ketentuan yang berlaku
  20. Surat pernyataan bahwa pekerjaan pengerukan akan dilakukan oleh perusahaan pengerukan yang memiliki izin usaha serta mempunyai kemampuan dan kompetensi untuk melakukan pengerukan
  21. Rekomendasi dari syahbandar setempat berkoordinasi dengan kantor distrik navigasi setempat terhadap aspek keselamatan pelayaran setelah mendapat pertimbangan dari kepala kantor distrik navigasi setempat
  22. Fotocopy SIUP dan NIB
  23. Fotocopy NPWP/NPWPD
  24. Pas Photo Warna terbaru 3×4 sebanyak 5 lembar
J. Surat Rekomendasi Izin Trayek Usaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP)
  1. Surat Permohonan bermeterai Rp.10.000.
  2. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan.
  3. Foto copy KTP pemohon.
  4. Surat keterangan memiliki tenaga ahli di bidang usaha ASDP.
  5. Surat keterangan domisili perusahaan.
  6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan.
  7. Surat izin tempat usaha (SITU).
  8. Fotocopy setifikat BPJS Ketenagakerjaan.
K. Rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)
  1. Surat Permohonan Rekomendasi ANDALALIN
  2. Dokumen Hasil ANDALALIN
  3. Surat Pernyataan Kesanggupan
L. Uji Berkala Kendaraan Bermotor Pertama
  1. Formulir permohonan uji
  2. Photo copy sertifikat registrasi uji type
  3. Photo copy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
  4. Photo copy tanda jati diri pemilik kendaraan (KTP/SIM)
  5. Kartu Uji Elektronik (Keur)
  6. Tanda bukti pelunasan biaya uji
  7. Izin usaha/izin trayek (khusus angkutan orang)
  8. Surat Tera dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (khusus untuk mobil tangki)
  9. Membawa kendaraan yang akan diuji ke unit pengujian kendaraan bermotor
  10. Kendaraan dalam keadaan bersih
M. Uji Berkala Kendaraan bermotor Regular
  1. Formulir permohonan uji
  2. Photo copy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
  3. Photo copy tanda jati diri pemilik kendaraan (KTP/SIM)
  4. Kartu Uji Elektronik (Keur)
  5. Tanda bukti pelunasan biaya uji
  6. Izin usaha/izin trayek (khusus angkutan orang)
  7. Surat Tera dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (khusus untuk mobil tangki)
  8. Membawa kendaraan yang akan diuji ke unit pengujian kendaraan bermotor
  9. Kendaraan dalam keadaan bersih
N. Numpang Uji Masuk
  1. Formulir permohonan pendaftaran
  2. Photo Copy Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK)
  3. Poto copy Tanda jati diri pemilik kendaraan (KTP/SIM)
  4. Kartu Uji (Keur)
  5. Tanda Bukti Pelunasan biaya uji
  6. Izin usaha/izin trayek (khusus angkutan orang)
  7. Surat Tera dari Dinas perindustrian dan Perdagangan
  8. Surat rekomendasi numpang uji dari daerah domisili asal kendaraan
  9. Kendaraan dalam keadaan bersih
O. Numpang Uji keluar
  1. Formulir permohonan pendaftaran
  2. Photo Copy Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK)
  3. Poto copy Tanda jati diri pemilik kendaraan (KTP/SIM)
  4. Kartu Uji (Keur)
  5. Tanda Bukti Pelunasan biaya rekomendasi
  6. Izin usaha/izin trayek (khusus angkutan orang)
  7. Surat Tera dari Dinas perindustrian dan Perdagangan (khusus untuk mobil tangki)
  8. Surat numpang uji dari Dinas Perhubungan ke tujuan numpang uji berkala
  9. Kendaraan dalam keadaan bersih
P. Mutasi Masuk
  1. Formulir permohonan pendaftaran
  2. Surat keterangan mutasi dari daerah domisili/asal kendaraan
  3. Photo copy KTP/keterangan domisili
  4. Kartu Uji Elektronik
  5. Kartu induk asli/photo copy kartu induk
  6. Poto copy kartu uji elektronik
  7. Photo copy STNK
  8. Photo copy izin trayek/kartu pengawasan (untuk taksi/angk. Umum)
  9. Membayar retribusi
  10. Kendaraan dalam keadaan bersih
Q. Mutasi Keluar
  1. Formulir permohonan pendaftaran
  2. Surat pengantar mutasi dari wilayah domisili
  3. Surat pengantar mutasi ke daerah dari Kepala dinas perhubungan
  4. Fiskal sesuai domisili yang baru/STNK terbaru
  5. Photo copy KTP
  6. Kartu uji elektronik
  7. Membayar retribusi
R. Pelayanan Servis Mesin, Bodi dan Kelistrikan Kapal
  1. Surat Permohonan Servis Mesin dan Kelistrikan Kapal
  2. Dokumen Hasil Servis Mesin dan Kelistrikan Kapal
  3. Surat Pernyataan Kesanggupan
S. Pelayanan Penitipan Kapal Dan Atau Tambat Labuh Kapal
  1. Surat Permohonan Penitipan Kapal
  2. Dokumen Penitipan Kapal
  3. Surat Pernyataan Kesanggupan
T. Pengoperasian Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe C
  1. Membawa Kendaraan
  2. Membawa Surat Kelengkapan Kendaraan :
    • Surat Izin Trayek
    • Buku Kiir
    • STNK
    • SIM