A. Izin Pengelola Parkir Khusus
- Mengisi formulir permohonan Izin Penyelenggaraan Parkir, bermaterai 10.000.
- Fotokopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung jawab, sebanyak 1 (satu) lembar.
- Fotokopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan/atau Perusahaan, sebanyak 1 (satu) lembar.
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan, sebanyak 1 berkas (khusus pemohon berbadan hukum).
- Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN).
- Fotokopy Izin Mendirikan Bangunan lokasi parkir, sebanyak 1 (satu) lembar (khusus penyelenggaraan parkir pada gedung parkir murni dan gedung parkir pendukung).
- Fotocopy bukti pelunasan PBB tahun terakhir, sebanyak 1 (satu) lembar.
- Surat Pernyataan melaksanakan kewajiban mendaftarkan seluruh Tenaga Kerja / Karyawan pada program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, bermaterai 10.000.
B. Izin Pengelola Parkir di Tepi Jalan Umum
- Ketentuan kerjasama pengelolaan parkir
- Mengajukan permohonan
- Fotocopy akte pendirian perusahaan;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Ketentuan Untuk Juru Parkir
- Mengajukan permohonan
- Fotocopy kartu tanda penduduk; dan
- Foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar.
C. Rekomendasi Izin Trayek
- Surat Izin Usaha Angkutan
- Surat Peryataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin trayek;
- Fotocopy surat tanda Nomor Kendaraan Bermotor sesuai domisili perusahaan dan Fotocopy Buku Uji;
- Menguasai fasilitas penyimpanan/pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai pemilikan atau penguasaan;
- Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraanya untuk tetap dalam kondisi laik jalan;
- Surat keterangan kondisi usaha, seperti permodalan dan Sumber Daya manusia;
- Surat keterangan komitmen usaha, seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan;
- Surat pertimbangan dari gubernur atau Bupati/Wali kota, dalam hal ini Dinas propinsi atau Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi lalu lintas dan angkutan jalan.
D. Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Akte pendirian perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akte pendirian koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi, tanda jati diri bagi pemohon perorangan;
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
- Pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor untuk pemohon yang berdomisili di pulau Jawa, Sumatera dan Bali;
- Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan.yang diterapkan;
- Surat pertimbangan dari gubernur atau Bupati/Wali kota, dalam hal ini Dinas propinsi atau Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi lalu lintas dan angkutan jalan.
E. Rekomendasi Izin Usaha Jasa Angkutan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Akte pendirian perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akte pendirian koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi, tanda jati diri bagi pemohon perorangan;
- Surat keterangan domisili perusahaan;
- Surat izin tempat usaha (SITU);
- Pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor untuk pemohon yang berdomisili di pulau Jawa, Sumatera dan Bali;
- Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan.yang diterapkan;
- Surat pertimbangan dari gubernur atau Bupati/Wali kota, dalam hal ini Dinas propinsi atau Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi lalu lintas dan angkutan jalan.
F. Izin Insidentil
- Fotocopy Kartu Pengawasan (KP) ijin trayek yang masih berlaku
- Fotocopy buku kir yang masih berlaku
- Fotocopy STNK
- Fotocopy SIM Pengemudi
G. Rekomendasi Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan
- Perorangan Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau korporasi yang didirikan untuk itu
- Memiliki akta pendirian perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan hukum Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia perorangan yang mengajukan surat permohonan Izin usaha angkutan penyeberangan
- Persyaratan tertulis sanggup untuk memiliki sekurang-kurangnya 1unit kapal penyeberangan berbendera Indonesia yang memiliki persyaratan keselamatan kelaiklautan kapal yang diperuntukkan bagi angkutan penyeberangan dan kepastian rencana lintas yang akan dilayani
- Memiliki tenaga ahli dalam pengelolaan usaha angkutan penyeberangan
- Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
H. Rekomendasi Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Lokal
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp.6.000
- Fotocopy Izin Pembangunan Pelabuhan Pengumpan Lokal;
- Pembangunan pelabuhan telah selesai dilaksanakan
- Tersedianya sarana dan prasarana keamanan dan keselamatan pelayanan
- Tersedianya fasilitas untuk menjamin kelancaran arus penumpang dan barang
- Memiliki sistem pengelolaan lingkungan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam dokumen lingkungan
- Memiliki sistem dan prosedur pelayanan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelabuhan
- Tersedianya sumber daya manusia di bidang teknis pengoperasioan pelabuhan yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat
- Berita acara ujicoba sandar/ lepas dan olah gerak kapal
- Surat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pengoperasian pelabuhan atau terminal yang bersangkutan
- Surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan lingkungan hidup dan peraturan perundang-undangan lainnya
- Foto copy STTS PBB
I. Rekomendasi Izin Pengerukan Pelabuhan Pengumpan Lokal.
- Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,-
- Foto copy KTP Pemohon;
- Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga diketahui Kades/Lurah dan Camat setempat
- Rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah setempat
- Rekomendasi dari Camat setempat;
- Denah Lokasi/Site Plan
- Foto copy Akte pendirian badan hukum/usaha yang sah
- Surat keterangan domisili perusahaan
- Keterangan penanggung jawab kegiatan
- Foto copy Bukti Setoran pajak/retribusi daerah
- Pas Fhoto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
- Keterangan mengenai maksud dan tujuan kegiatan pengerukan
- Lokasi dan koordinat geografis areal yang akan dikeruk
- Lokasi dan koordinat geografis areal yang akan dikeruk
- Peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan dikerjakan
- Hasil penyelidikan tanah daerah yang akan dikeruk untuk mengetahui jenis dan struktur dari tanah
- Hasil studi analisis mengenai dampak lingkungan atau sesuai ketentuan yang berlaku
- Dokumen Pengelolaan dan pemantauan lingkungan (UKL/UPL/AMDAL)
- Hasil studi analisis mengenai dampak lingkungan atau sesuai ketentuan yang berlaku
- Surat pernyataan bahwa pekerjaan pengerukan akan dilakukan oleh perusahaan pengerukan yang memiliki izin usaha serta mempunyai kemampuan dan kompetensi untuk melakukan pengerukan
- Rekomendasi dari syahbandar setempat berkoordinasi dengan kantor distrik navigasi setempat terhadap aspek keselamatan pelayaran setelah mendapat pertimbangan dari kepala kantor distrik navigasi setempat
- Fotocopy SIUP dan NIB
- Fotocopy NPWP/NPWPD
- Pas Photo Warna terbaru 3×4 sebanyak 5 lembar
J. Surat Rekomendasi Izin Trayek Usaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP)
- Surat Permohonan bermeterai Rp.10.000.
- Memiliki Akta Pendirian Perusahaan.
- Foto copy KTP pemohon.
- Surat keterangan memiliki tenaga ahli di bidang usaha ASDP.
- Surat keterangan domisili perusahaan.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan.
- Surat izin tempat usaha (SITU).
- Fotocopy setifikat BPJS Ketenagakerjaan.
K. Rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)
- Surat Permohonan Rekomendasi ANDALALIN
- Dokumen Hasil ANDALALIN
- Surat Pernyataan Kesanggupan
L. Uji Berkala Kendaraan Bermotor Pertama
- Formulir permohonan uji
- Photo copy sertifikat registrasi uji type
- Photo copy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
- Photo copy tanda jati diri pemilik kendaraan (KTP/SIM)
- Kartu Uji Elektronik (Keur)
- Tanda bukti pelunasan biaya uji
- Izin usaha/izin trayek (khusus angkutan orang)
- Surat Tera dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (khusus untuk mobil tangki)
- Membawa kendaraan yang akan diuji ke unit pengujian kendaraan bermotor
- Kendaraan dalam keadaan bersih
M. Uji Berkala Kendaraan bermotor Regular
- Formulir permohonan uji
- Photo copy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
- Photo copy tanda jati diri pemilik kendaraan (KTP/SIM)
- Kartu Uji Elektronik (Keur)
- Tanda bukti pelunasan biaya uji
- Izin usaha/izin trayek (khusus angkutan orang)
- Surat Tera dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (khusus untuk mobil tangki)
- Membawa kendaraan yang akan diuji ke unit pengujian kendaraan bermotor
- Kendaraan dalam keadaan bersih
N. Numpang Uji Masuk
- Formulir permohonan pendaftaran
- Photo Copy Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK)
- Poto copy Tanda jati diri pemilik kendaraan (KTP/SIM)
- Kartu Uji (Keur)
- Tanda Bukti Pelunasan biaya uji
- Izin usaha/izin trayek (khusus angkutan orang)
- Surat Tera dari Dinas perindustrian dan Perdagangan
- Surat rekomendasi numpang uji dari daerah domisili asal kendaraan
- Kendaraan dalam keadaan bersih
O. Numpang Uji keluar
- Formulir permohonan pendaftaran
- Photo Copy Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK)
- Poto copy Tanda jati diri pemilik kendaraan (KTP/SIM)
- Kartu Uji (Keur)
- Tanda Bukti Pelunasan biaya rekomendasi
- Izin usaha/izin trayek (khusus angkutan orang)
- Surat Tera dari Dinas perindustrian dan Perdagangan (khusus untuk mobil tangki)
- Surat numpang uji dari Dinas Perhubungan ke tujuan numpang uji berkala
- Kendaraan dalam keadaan bersih
P. Mutasi Masuk
- Formulir permohonan pendaftaran
- Surat keterangan mutasi dari daerah domisili/asal kendaraan
- Photo copy KTP/keterangan domisili
- Kartu Uji Elektronik
- Kartu induk asli/photo copy kartu induk
- Poto copy kartu uji elektronik
- Photo copy STNK
- Photo copy izin trayek/kartu pengawasan (untuk taksi/angk. Umum)
- Membayar retribusi
- Kendaraan dalam keadaan bersih
Q. Mutasi Keluar
- Formulir permohonan pendaftaran
- Surat pengantar mutasi dari wilayah domisili
- Surat pengantar mutasi ke daerah dari Kepala dinas perhubungan
- Fiskal sesuai domisili yang baru/STNK terbaru
- Photo copy KTP
- Kartu uji elektronik
- Membayar retribusi
R. Pelayanan Servis Mesin, Bodi dan Kelistrikan Kapal
- Surat Permohonan Servis Mesin dan Kelistrikan Kapal
- Dokumen Hasil Servis Mesin dan Kelistrikan Kapal
- Surat Pernyataan Kesanggupan
S. Pelayanan Penitipan Kapal Dan Atau Tambat Labuh Kapal
- Surat Permohonan Penitipan Kapal
- Dokumen Penitipan Kapal
- Surat Pernyataan Kesanggupan
T. Pengoperasian Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe C
- Membawa Kendaraan
- Membawa Surat Kelengkapan Kendaraan :
- Surat Izin Trayek
- Buku Kiir
- STNK
- SIM